Pencarian

Polda Sumbar Bekuk Dua Operator Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Sita Ekskavator dan Karpet Emas

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:15:31 WIB
Polda Sumbar Bekuk Dua Operator Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Sita Ekskavator dan Karpet Emas
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan dua tersangka penambangan emas ilegal di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Solok Selatan.

SOLOK SELATAN — Penggerebekan berlangsung Senin (27/7) pukul 17.00 WIB di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling. Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar memergoki kedua tersangka sedang mengoperasikan ekskavator di lokasi yang merupakan konsesi perusahaan tambang.

Barang Bukti: Ekskavator dan Karpet Pemisah Emas

Polisi menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 berikut kunci kontak. Selain itu, dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah turut diamankan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk memisahkan emas dari material tambang.

Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, dan Kabupaten Tebo, Jambi.

Pasal Jeratan: UU Minerba, Ancaman Denda Rp100 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Kombes Pol Andry.

Imbauan Tegas: Tidak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin. Ia mengimbau masyarakat menghentikan praktik penambangan liar karena merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli untuk melengkapi berkas. Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah seluruh proses administrasi rampung. Situasi di lokasi kejadian pascapenindakan dilaporkan aman dan kondusif.

Bagikan
Sumber: kabarsumbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks