Pencarian

121 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumatera Barat Didorong Terbentuk, Target Penertiban Tambang Emas Sijunjung

Selasa, 04 Agustus 2026 • 15:41:01 WIB
121 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumatera Barat Didorong Terbentuk, Target Penertiban Tambang Emas Sijunjung
Foto udara kawasan penambangan emas rakyat di Sungai Batang Palangki, Sijunjung, Sumatera Barat, Senin (3/8/2026).

SIJUNJUNG — Kawasan penambangan emas rakyat di Sungai Batang Palangki, Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi salah satu titik perhatian dalam upaya pembentukan 121 wilayah pertambangan rakyat (WPR). Pemerintah pusat bersama legislator dan Pemprov Sumbar mendorong percepatan pembentukan WPR tersebut dalam waktu dekat.

Foto udara kawasan penambangan emas rakyat di Sungai Batang Palangki diabadikan Senin (3/8/2026). Kawasan ini menjadi contoh bagaimana aktivitas penambangan tanpa kepastian wilayah kerap menimbulkan persoalan tata kelola.

Dua Tujuan Utama Pembentukan WPR

Pembentukan WPR ini memiliki dua sasaran utama. Pertama, mendorong penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice di kalangan penambang rakyat. Kedua, meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan yang selama ini banyak beroperasi secara informal.

Dengan adanya kepastian wilayah, aktivitas penambangan diharapkan lebih tertib secara administrasi maupun teknis. Hal ini juga membuka ruang pengawasan yang lebih ketat terhadap dampak lingkungan di lokasi penambangan.

Bagaimana Nasib Penambang di Sijunjung?

Bagi penambang di Sungai Batang Palangki, pembentukan WPR menjadi titik terang untuk mendapatkan legalitas usaha. Selama ini, sebagian besar aktivitas penambangan emas di daerah aliran sungai tersebut berlangsung tanpa payung hukum yang jelas.

Keberadaan WPR dinilai mampu menjembatani kepentingan ekonomi warga dengan kepatuhan terhadap regulasi. Penambang tidak lagi beroperasi dalam bayang-bayang pelanggaran, sementara pemerintah daerah bisa menghitung potensi penerimaan secara lebih akurat.

Langkah Lanjutan yang Ditunggu

Dorongan pembentukan 121 WPR ini masih memerlukan tahapan administrasi dan verifikasi lapangan. Pemerintah pusat dan Pemprov Sumbar diharapkan segera menuntaskan proses penetapan agar dampaknya bisa dirasakan langsung oleh penambang rakyat.

Kawasan Sungai Batang Palangki menjadi salah satu barometer keberhasilan kebijakan ini di Sumatera Barat. Jika berjalan lancar, model serupa berpeluang diterapkan di titik-titik penambangan rakyat lainnya di provinsi tersebut.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks