Pencarian

Komisi II DPR Dorong Pilkada Tanpa Wakil, 60 Persen Kepala Daerah Disebut Disharmoni

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:20:31 WIB
Komisi II DPR Dorong Pilkada Tanpa Wakil, 60 Persen Kepala Daerah Disebut Disharmoni
Komisi II DPR mengusulkan pemilihan kepala daerah tanpa paket wakil menyusul data disharmoni yang mencapai 60 persen di daerah.

SUMATERA BARAT — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan data disharmoni tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Mendagri. Menurutnya, konflik berkepanjangan di banyak daerah menjadi alasan utama perlunya mengkaji ulang skema pemilihan kepala daerah secara langsung.

"Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Khozin dalam rapat yang digelar 30 Juli lalu.

Usulan Wakil Cukup Ditunjuk, Bukan Dipilih

Khozin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah ke depan tidak lagi menyertakan paket wakil. Posisi wakil, menurut dia, cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih sesuai kebutuhan dan beban kerja.

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin.

Usulan ini menuai respons beragam. Sebagian fraksi menilai gagasan tersebut bisa menekan biaya politik, namun yang lain mengingatkan perlunya kajian mendalam terkait efektivitas pemerintahan daerah.

Kronologi Konflik di Empat Daerah

Rangkaian perselisihan yang muncul ke publik memperkuat argumen perlunya perubahan skema. Di Sidoarjo, konflik memuncak setelah Bupati Subandi melakukan mutasi besar-besaran Aparatur Sipil Negara pada September 2025 tanpa sepengetahuan wakilnya.

Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, resmi melaporkan langkah tersebut ke Kementerian Dalam Negeri pada 29 September 2025 melalui surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025. Ia menilai mutasi itu tidak sesuai prosedur.

Ketegangan serupa terjadi di Kota Bandung. Wakil Wali Kota Erwin mengeluhkan tidak pernah dilibatkan dalam program strategis, mulai dari anggaran hingga mutasi, sejak dilantik. Wali Kota Muhammad Farhan membantah dan menyebut tugas wakil memang terbatas sesuai aturan.

"Berdasarkan dari Permendagri, bahwa tugas dari wakil kepala daerah apabila diberikan tugas oleh kepala daerah. Sejauh ini tugas yang diberikan memang tidak sebanyak dulu, karena sebagian sudah berjalan dengan sendirinya," kata Farhan.

Konflik Terbuka hingga Laporan ke KPK

Di Lebak, Banten, perseteruan Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah sempat memanas di hadapan ASN saat halal bihalal Idulfitri 1447 H pada 30 Maret. Hasbi mengungkit kasus korupsi yang pernah menjerat Amir, yang merupakan eks narapidana dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak 2013.

Amir pernah divonis 3 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim pada 21 Desember 2015 bersama Tb Chaeri Wardhana dan eks Ketua MK Akil Mochtar. Dua hari setelah insiden tersebut, Hasbi mendatangi kediaman Amir untuk menjalin rekonsiliasi.

Konflik paling sengit terjadi di Jember. Wakil Bupati Djoko Santoso melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2025 karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan selama enam bulan. Djoko kemudian menggugat Fawait di Pengadilan Negeri Jember pada Februari 2026 terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas.

Nasib RUU Pilkada dan Langkah Kemendagri

Wacana ini muncul di tengah pembahasan

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks