Sebanyak 38 dari 53 pengurus cabang olahraga (Pengcab) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, secara resmi menolak Surat Keputusan (SK) KONI Sumatera Barat yang menunjuk caretaker kepengurusan KONI setempat. Penolakan ini dituangkan dalam surat pernyataan sikap pada pertemuan yang digelar Sabtu (22/8/2026) di Lubuk Basung, sekaligus mendesak Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) tetap digelar pada 26 Agustus 2026.
LUBUKBASUNG — Puluhan cabang olahraga di Agam menilai penerbitan SK caretaker bernomor 131 Tahun 2026 itu menyalahi aturan organisasi dan berpotensi memicu persoalan baru dalam pembinaan atlet menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar pada Oktober 2026. Sikap ini bukan sekadar pernyataan lisan, melainkan ditegaskan melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani perwakilan Pengcab yang hadir.
Ketua Cabor Yongmoodo Agam, Anto Japang, menjadi salah satu narasumber yang paling vokal dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan polemik kepengurusan di tingkat komite olahraga kabupaten tidak boleh berimbas pada kesiapan para atlet yang telah menjalani latihan intensif.
“Ini melemahkan atlet untuk bisa ikut Porprov pada Oktober 2026. Kami atas nama ketua Cabor menuntut hak atlet,” katanya di Lubuk Basung, Sabtu.
Ancaman Unjuk Rasa Jika Hak Atlet Terganggu
Anto Japang menambahkan, jika persoalan administratif ini terus berlarut dan menghalangi keikutsertaan atlet Agam pada ajang Porprov, maka para pengurus tidak akan tinggal diam. Mereka siap melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan terakhir.
“Kami akan melakukan show off atau demonstrasi, jika hak atlet dirugikan,” ujarnya dengan tegas.
Pernyataan ini merepresentasikan kekhawatiran kolektif Pengcab bahwa pergantian kepengurusan yang tidak melalui mekanisme musyawarah justru akan mengganggu persiapan teknis atlet yang sudah berjalan.
Musorkab 26 Agustus 2026 Tetap Jadi Tuntutan Utama
Di luar penolakan terhadap caretaker, poin penting lainnya yang disuarakan puluhan Pengcab adalah keinginan kuat agar proses organisasi diselesaikan sesuai aturan. Mereka bersikukuh Musorkab KONI Agam yang telah diagendakan pada 26 Agustus 2026 harus tetap dilaksanakan.
Ketua Umum KONI Agam, Edi Busti, membenarkan adanya dinamika ini. Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi ajang legitimasi bagi Pengcab untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, terutama terkait nasib organisasi ke depan.
“Dalam pertemuan, ada 38 Pengcab yang hadir dari 53 Pengcab dan mereka menyatakan menolak adanya caretaker Ketua KONI Agam. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Edi Busti.
“Teman-teman Pengcab tetap ingin Musorkab dilanjutkan pada 26 Agustus 2026. Mereka ingin proses organisasi diselesaikan melalui mekanisme Musorkab,” sambungnya.
Kronologi Polemik: SK Terbit Saat Tahapan Musorkab Berjalan
Sebelumnya, KONI Sumatera Barat menerbitkan SK Nomor 131 Tahun 2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Isinya mengambil alih kewenangan kepengurusan KONI Agam sekaligus menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai caretaker.
Langkah sepihak ini dinilai kontradiktif lantaran tahapan Musorkab KONI Agam sebenarnya sudah berjalan. Edi Busti menegaskan pihaknya bahkan telah melakukan pengulangan tahapan setelah mendapatkan