SUMATERA BARAT — Dinas ESDM Kalimantan Timur mencatat realisasi kuota solar bersubsidi 2026 hanya sekitar 268 ribu kiloliter dari usulan 415 ribu kiloliter, menurut data yang disampaikan Kepala Dinas Bambang Arwanto. Selisih antara usulan dan realisasi ini membuat antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU, terutama karena sebagian besar SPBU tidak beroperasi 24 jam. Pemerintah daerah mendorong penyesuaian jam operasional untuk mengurai antrean.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa realisasi kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya selama beberapa tahun terakhir tidak pernah memenuhi usulan kebutuhan daerah. Kondisi itu disampaikannya pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurut Bambang, ketidaksesuaian antara usulan dan realisasi menjadi salah satu pemicu utama antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Faktor lain yang memperparah adalah jam operasional SPBU yang terbatas.
Realisasi Kuota Solar Subsidi di Kaltim
Data Dinas ESDM Kaltim menunjukkan realisasi solar bersubsidi pada 2024 sekitar 277 ribu kiloliter, sementara usulan daerah mencapai sekitar 392 ribu kiloliter. Pada 2025, usulan naik menjadi sekitar 465 ribu kiloliter, tetapi realisasi justru turun ke kisaran 252 ribu kiloliter.
Untuk 2026, usulan kebutuhan daerah berada di angka sekitar 415 ribu kiloliter dengan realisasi sekitar 268 ribu kiloliter. Angka-angka itu memperlihatkan jarak yang konsisten antara kebutuhan yang dihitung daerah dan volume yang disetujui pusat.
"Pertama memang kita tidak pernah diberikan sesuai permintaan. Itu yang mengakibatkan kita kekurangan. Kemudian, penatausahaan SPBU juga, tidak ada yang buka sampai 24 jam," ujar Bambang.
Mengapa Antrean Terjadi
Bambang menjelaskan bahwa sebagian besar SPBU di Kaltim tidak beroperasi selama 24 jam. Akibatnya, kendaraan menumpuk pada jam-jam tertentu, terutama saat pasokan solar bersubsidi menipis menjelang tutup operasional.
Pemerintah provinsi mendorong penyesuaian jam operasional SPBU, khususnya di titik-titik yang antreannya masih panjang. Dorongan itu disampaikan sebagai upaya jangka pendek sembari menunggu keputusan kuota dari pemerintah pusat.
Siapa yang Menentukan Kuota
Bambang menegaskan bahwa penetapan kuota BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kebijakan sektor hilir migas. Pemerintah provinsi, katanya, hanya berperan menyampaikan usulan kebutuhan daerah lewat mekanisme yang telah ditetapkan.
"Pemerintah provinsi pada dasarnya berperan dalam menyampaikan usulan kebutuhan daerah melalui mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Bambang.
Perhitungan usulan daerah, lanjutnya, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pertumbuhan kendaraan, serta sejumlah faktor pengurang seperti perkembangan kendaraan listrik. Faktor pengurang itu membuat angka usulan tidak selalu naik meski jumlah kendaraan bertambah.
Dorongan Diversifikasi Energi
Dinas ESDM Kaltim juga mendorong penggunaan energi yang lebih beragam, termasuk pengembangan kendaraan berbasis listrik. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap BBM bersubsidi dalam jangka panjang.
Namun, untuk saat ini, antrean di SPBU masih menjadi persoalan harian yang dirasakan pengendara di Kalimantan Timur. Penyesuaian jam operasional SPBU menjadi salah satu solusi yang paling cepat bisa dijalankan di tingkat daerah.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi resmi soal kuota dan penyaluran BBM bersubsidi di wilayahnya dapat memantau kanal Dinas ESDM setempat atau Kementerian ESDM. Waspadai pihak yang menjanjikan kelancaran pengisian solar bersubsidi dengan imbalan uang, karena penyaluran dilakukan melalui SPBU resmi tanpa biaya tambahan.