Pencarian

PKH Tahap 3 Cair Juli-September 2026, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Kamis, 10 September 2026 • 08:20:31 WIB
PKH Tahap 3 Cair Juli-September 2026, Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id
Penerima PKH Tahap 3 dapat mengecek status kepesertaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP.

SUMATERA BARAT — Penetapan penerima Bantuan Sosial PKH diatur resmi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan sistem kriteria desil berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data inilah yang jadi acuan penentuan kelayakan penerima manfaat, bukan pengajuan perorangan.

PKH sendiri merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin dan rentan. Penyalurannya dilakukan bertahap lewat bank himpunan milik negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3

Dana PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, atau empat tahap dalam setahun. Alur pencairannya berjalan selaras dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Empat tahap tersebut adalah: Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember). Tahap 3 yang sedang berjalan mencakup periode September 2026.

Nominal Bantuan per Komponen Keluarga

Besaran dana berbeda-beda tergantung komponen anggota keluarga yang terdaftar. Berikut rincian per tahap:

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap)
  • Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)

Syarat Penerima PKH 2026

Untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat, keluarga harus memenuhi kriteria dasar berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan KK aktif
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTSEN
  • Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari kementerian/lembaga lain
  • Memiliki minimal satu komponen keluarga: ibu hamil/menyusui, anak usia dini (maksimal dua anak per keluarga), anak usia sekolah SD/SMP/SMA, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat

Cara Cek Status Penerima

Verifikasi kepesertaan bisa dilakukan lewat tiga jalur. Siapkan NIK KTP sebelum mulai.

  1. Online via situs Kemensos: buka https://cekbansos.kemensos.go.id/, masukkan NIK KTP, ketik kode verifikasi (captcha), lalu klik "CARI DATA". Jika terdaftar, sistem menampilkan identitas penerima dengan status "YA" pada kolom bansos PKH.
  2. Online via aplikasi Cek Bansos: unduh aplikasi resmi Kemensos dari Google Play Store atau App Store, registrasi akun, masuk ke menu "Cek Bansos", lalu ketik NIK KTP. Sistem akan menampilkan rincian data penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan yang aktif.
  3. Offline via kantor desa atau Dinas Sosial: bagi yang terkendala akses internet, kunjungi kantor kelurahan/desa atau Dinas Sosial setempat. Petugas operator akan memeriksa NIK pada basis data resmi Kemensos. Konfirmasi juga bisa lewat pengurus RT/RW.

Jika NIK Tidak Terdaftar

Nama yang tidak muncul di cekbansos.kemensos.go.id berarti belum masuk DTSEN sebagai penerima PKH. Perlu dipahami bahwa PKH tidak membuka pendaftaran mandiri secara langsung—usulan data warga biasanya melalui musyawarah desa/kelurahan dan verifikasi Dinas Sosial.

Warga yang merasa layak tapi belum terdaftar bisa menyampaikan ke pengurus RT/RW atau operator desa untuk diusulkan dalam pemutakhiran data. Informasi lengkap soal mekanisme usulan dapat diakses melalui Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.

Kemensos tidak memungut biaya apa pun untuk pengecekan maupun pencairan PKH. Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan uang—modus seperti ini berulang setiap tahap penyaluran.

Pengaduan terkait penyaluran PKH bisa disampaikan lewat kanal resmi Kemensos, termasuk aplikasi Cek Bansos dan layanan pengaduan di kantor Dinas Sosial setempat.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks