Polres Pasaman Barat Tangkap Pria Pembawa 31 Jeriken Solar Subsidi di Talamau, Mau Dijual ke Warung

Penulis: Ridwan Azhari  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 14:11:01 WIB
Polres Pasaman Barat mengamankan pria pembawa 31 jeriken solar subsidi di Kecamatan Talamau.

PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial UM (48) di Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, pada Minggu (14/6/2026). Pelaku kedapatan membawa puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang disembunyikan di bak mobil pikapnya.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Ford Ranger warna silver bernomor polisi BG 9239 C yang kerap melintas di jalan lintas daerah tersebut. Petugas yang melakukan patroli kemudian mencegat kendaraan itu dan menemukan 31 jeriken solar yang ditutup rapat di bawah terpal biru di bak mobil.

Modus Pelaku: Kumpulkan dari Pelangsir di SPBU

Kepada penyidik, UM mengaku mengumpulkan BBM subsidi dari sejumlah pelangsir yang beroperasi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pasaman Barat. Solar yang sudah terkumpul itu kemudian akan dijual kembali ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran resmi.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli di kawasan Kajai. Petugas kemudian mencegat satu unit mobil Ford Ranger warna silver dengan nomor polisi BG 9239 C yang melintas di jalan lintas daerah tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kamis (18/6/2026).

Penyidikan Diperluas, Polisi Buru Jaringan Pelangsir

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasaman Barat kini mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Polisi menegaskan komitmennya memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan 31 jeriken solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman: Enam Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: kabarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top