PADANG — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan Jumat ini. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Antam pukul 09.03 WIB, harga jual emas ukuran satu gram turun Rp30.000 menjadi Rp2,673 juta per gram.
Penurunan ini menyusul koreksi serupa yang terjadi pada Kamis (18/6) lalu. Harga buyback atau harga beli kembali emas Antam juga ikut terkoreksi, kini berada di level Rp2,408 juta per gram.
Harga Berdasarkan Gramasi: Dari Setengah Gram hingga Satu Kilogram
Antam juga merilis harga untuk seluruh pecahan emas batangan yang dijual. Untuk ukuran setengah gram, harga tercatat Rp1,386 juta. Sementara untuk ukuran dua gram dibanderol Rp5,286 juta, dan ukuran lima gram sebesar Rp13,14 juta.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam jumlah lebih besar, harga emas ukuran 10 gram tercatat Rp26,225 juta, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp261,512 juta. Untuk ukuran satu kilogram atau 1.000 gram, harga jualnya mencapai Rp2,613 miliar.
Pajak Pembelian dan Buyback: Berapa Besar Potongannya?
Setiap transaksi emas Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.