PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku SIM-nya akan habis tidak perlu antre panjang ke kantor polisi. Satlantas Polresta Padang menyediakan layanan SIM Keliling yang hari ini berjaga di Klinik Annisa Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Namun, jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan.
Pastikan Cek Instagram Sebelum Berangkat
Polresta Padang mengimbau warga untuk selalu memeriksa akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Sebab, lokasi dan jam operasional bisa mendadak berubah karena tugas mendadak atau cuaca.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon wajib membawa SIM lama, KTP asli, dan fotokopi keduanya. Biaya perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses Perpanjangan: Cepat Asal Syarat Lengkap
Proses perpanjangan di mobil SIM Keliling biasanya memakan waktu tidak lebih dari 30 menit jika berkas lengkap. Pemohon juga harus menjalani tes kesehatan dan psikologi di tempat yang sudah disediakan.
Bagi warga yang tidak bisa datang hari ini, jangan khawatir. Satlantas Polresta Padang biasanya merotasi lokasi setiap hari kerja ke berbagai titik keramaian di Kota Padang, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan puskesmas.
Ingat, SIM yang Mati Lebih dari Setahun Tidak Bisa Diperpanjang
Perlu dicatat, SIM yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik harus mengajukan permohonan baru atau ikut ujian ulang di Satpas SIM Polresta Padang.
Oleh karena itu, jangan tunda perpanjangan SIM Anda. Manfaatkan layanan SIM Keliling yang hadir lebih dekat ke permukiman warga.