Pencarian

Layanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Beroperasi di Simpang Ganting, Catat Jamnya

Rabu, 12 Agustus 2026 • 09:29:31 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Beroperasi di Simpang Ganting, Catat Jamnya
Layanan SIM Keliling Polresta Padang beroperasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, pada Rabu (12/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

PADANG — Satlantas Polresta Padang memastikan layanan SIM Keliling tetap beroperasi di tengah aktivitas warga pada hari ini. Titik pelayanan berlokasi di Simpang Ganting, Padang Selatan, dengan jam operasional yang dimulai sejak pagi hingga siang hari.

Layanan ini ditujukan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Antrean biasanya mulai ramai sekitar pukul 09.00 WIB, sehingga warga disarankan datang lebih awal sebelum jam makan siang.

Waktu Operasional dan Lokasi Pelayanan

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, berikut rincian layanan SIM Keliling di Kota Padang hari ini:

  • Lokasi: Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan
  • Waktu: Pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB

Jadwal ini berlaku untuk hari kerja dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jika ada penugasan mendadak dari kepolisian.

Pentingnya Cek Ulang Sebelum Berangkat

Masyarakat yang berencana memanfaatkan layanan ini perlu memastikan kembali kepastian jadwal. Satlantas Polresta Padang secara rutin mengumumkan perubahan lokasi atau pembatalan melalui akun Instagram resmi mereka.

Perubahan jadwal biasanya terjadi ketika ada pengamanan kegiatan besar di kota atau insiden yang membutuhkan mobilisasi personel. Oleh karena itu, mengecek media sosial instansi sebelum berangkat menjadi langkah paling aman untuk menghindari perjalanan sia-sia.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Warga yang hendak memperpanjang SIM di lokasi keliling wajib membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, serta bukti cek kesehatan. Pastikan seluruh dokumen tersebut dalam kondisi fisik yang baik dan data di dalamnya sesuai dengan identitas pemohon.

Untuk biaya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang biasanya dilakukan di lokasi.

Antisipasi Kendala di Lokasi

Pemohon diingatkan untuk membawa uang pas untuk mempermudah transaksi, meskipun beberapa lokasi telah menyediakan metode pembayaran nontunai. Jika mengalami kendala administrasi, petugas di lokasi dapat memberikan arahan lebih lanjut.

Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya Polresta Padang untuk mendekatkan akses layanan publik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi di hari kerja. Dengan sistem jemput bola ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas untuk sekadar memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks