SUMATERA BARAT — Bank Indonesia (BI) menandai babak baru sistem pembayaran nasional dengan mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen ritel. Delapan bank ditunjuk sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit tahap awal, yang mencakup bank konvensional hingga bank syariah.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, mengonfirmasi delapan bank tersebut yakni Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI Hadirkan Skema Pembiayaan Syariah
Kehadiran BSI dalam jajaran penerbit awal menjadi catatan tersendiri. Bank pelat merah tersebut tidak sekadar menerbitkan KKI konvensional, melainkan mengembangkan skema pembiayaan berbasis prinsip syariah. Langkah ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan instrumen pembiayaan dalam ekosistem pembayaran digital sesuai kaidah syariah.
"Termasuk juga BSI yang mengembangkan untuk skema pembiayaan syariah," kata Ryan dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada Senin (17/8).
Fase Awal: Kartu Digital untuk Transaksi QRIS
Pada tahap implementasi perdana, KKI ritel diterbitkan dalam bentuk kartu digital. Instrumen ini dapat langsung digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS, baik melalui metode pindai (scan) maupun tanpa pindai yang dikenal sebagai QRIS Tap.
BI mengembangkan KKI secara bertahap untuk berbagai kebutuhan transaksi. Pengembangan tersebut mencakup pembayaran melalui QRIS, pembayaran daring, penggunaan kartu, hingga penerbitan kartu fisik di tahap berikutnya.
Ryan menambahkan, pihaknya mengapresiasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang telah bersinergi erat untuk mewujudkan KKI ini.
Perbedaan KKI Ritel dan KKI Pemerintah
KKI segmen ritel dan KKI Pemerintah pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran yang sama dalam ekosistem KKI. Perbedaan mendasar terletak pada segmen pengguna dan peruntukannya.
KKI Pemerintah diperuntukkan bagi Satuan Kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mendukung transaksi belanja pemerintah. Sementara itu, KKI segmen ritel dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat serta korporasi untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari dan kegiatan usaha.
Instrumen ini dapat digunakan oleh individu dan korporasi, baik untuk layanan konvensional maupun syariah, sesuai dengan produk yang disediakan oleh PJP penerbit.
Proyeksi Perpindahan Transaksi Kartu Kredit
Ketua Umum ASPI, Santoso Liem, memproyeksikan integrasi KKI dengan QRIS akan mendorong pergeseran signifikan perilaku transaksi masyarakat. Pihaknya memperkirakan sekitar 10% dari porsi transaksi kartu kredit yang saat ini mencapai 15% akan beralih ke KKI.
"Sementara sekitar 5% transaksi kartu kredit diperkirakan tetap bertahan karena umumnya digunakan untuk transaksi bernilai besar dan kebutuhan transaksi di luar negeri," ujar Santoso.
Seluruh pemrosesan transaksi KKI dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sejalan dengan upaya BI memperkuat kemandirian sistem pembayaran Indonesia.