AGAM — Aksi pencurian kotak amal di tempat ibadah kembali terjadi di Sumatera Barat. Kali ini, seorang pria warga Kabupaten Agam diamankan aparat kepolisian setelah mencuri kotak amal dari sebuah musala di wilayah setempat.
Pelaku tidak hanya mencuri uang di dalam kotak amal, tetapi juga menghabiskannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan dari pengurus musala.
Modus Pelaku Beraksi Saat Musala Sepi
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menjalankan aksinya saat musala dalam keadaan sepi. Ia masuk lalu mengambil kotak amal yang ada di dalam ruangan utama. Setelah berhasil membobolnya, uang yang didapat langsung digunakan untuk membeli sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan warga dan melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Uang Kotak Amal untuk Beli Narkoba
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa uang hasil curian dari kotak amal musala tersebut ia gunakan untuk membeli sabu-sabu. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara tindak kriminal dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah pelaku merupakan pengguna aktif narkoba atau terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Barang bukti berupa sisa uang dan sabu-sabu turut diamankan.
Polisi Ingatkan Warga untuk Lebih Waspada
Pihak kepolisian mengimbau kepada pengurus musala dan masjid di Agam untuk lebih meningkatkan kewaspadaan. Kotak amal sebaiknya ditempatkan di lokasi yang mudah terpantau atau dikunci dengan lebih baik agar tidak mudah dibobol.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa narkoba menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Apa Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian Kotak Amal?
Pelaku pencurian kotak amal dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, apalagi jika perbuatan dilakukan di tempat ibadah.
Bagaimana Cara Mengamankan Kotak Amal agar Tidak Mudah Dicuri?
Pengurus musala dan masjid disarankan untuk memasang kotak amal yang terbuat dari bahan kuat dan dikunci rapat. Selain itu, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area sekitar kotak amal juga dapat membantu mencegah aksi pencurian.
Apakah Pelaku Juga Akan Direhabilitasi karena Narkoba?
Keputusan mengenai rehabilitasi bagi pelaku tergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan. Jika terbukti sebagai pengguna, hakim dapat mempertimbangkan vonis rehabilitasi selain hukuman pidana penjara.