BUKITTINGGI — Lahan yang sebelumnya difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) itu kini menjadi prioritas pengamanan aset pemerintah kota. Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa pemasangan tanda kepemilikan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah hukum dan administratif agar aset tidak hilang atau diklaim pihak lain.
"Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah dan harus kita selamatkan," kata Ramlan dalam keterangannya, Selasa.
Aset untuk Keberlanjutan Pemerintahan, Bukan Sekadar Program Jangka Pendek
Ramlan menekankan bahwa pengamanan aset memiliki dimensi jangka panjang yang melampaui periode kepemimpinan saat ini. Menurutnya, aset daerah adalah modal dasar bagi pemerintahan berikutnya dalam menjalankan roda pelayanan publik.
"Karena pemerintahan ini berkelanjutan. Karena itu saya minta dinas terkait menganggarkan dan segera menyelesaikan sertifikat kepemilikannya," ujarnya menegaskan.
Instruksi tersebut langsung ditujukan kepada perangkat daerah terkait agar proses pensertifikatan tanah tidak tertunda. Penyelesaian dokumen kepemilikan dinilai krusial untuk memperkuat posisi hukum Pemkot Bukittinggi atas lahan tersebut.
Rencana Pemanfaatan Lahan untuk Pengolahan Sampah
Setelah status kepemilikan diperkuat, Pemkot Bukittinggi berencana membahas ulang pemanfaatan lahan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Nagari Gadut. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menjadikan lokasi itu sebagai pusat pengolahan sampah.
Wacana ini sejalan dengan kebutuhan mendesak Kota Bukittinggi akan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai. Namun, keputusan final tetap menunggu kesepakatan antarwilayah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pengamanan Menyeluruh: Aset di Luar Kota Juga Jadi Prioritas
Kegiatan peninjauan di Padang Hijau ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih besar. Ramlan menegaskan bahwa seluruh aset tidak bergerak milik Pemkot Bukittinggi, termasuk yang berada di luar daerah, wajib diamankan dengan tanda kepemilikan.
"Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan, termasuk yang berada di luar daerah. Yang tercatat sebagai aset harus kita amankan," tegasnya.
Inventarisasi aset mencatat beberapa bidang tanah Pemkot Bukittinggi tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Agam, di antaranya kawasan Ngarai Sianok, Nagari Kubang Putiah, dan lokasi lainnya di Gadut. Pemasangan papan tanda akan dilakukan secara bertahap di seluruh titik tersebut.
Langkah Preventif Mencegah Konflik Kepemilikan di Masa Depan
Pemasangan plang BMD merupakan langkah awal yang krusial dalam pengamanan aset. Dengan adanya penanda fisik di lokasi, diharapkan tidak ada pihak lain yang mengklaim atau memanfaatkan lahan secara ilegal.
Proses administrasi berupa pensertifikatan menjadi tahapan berikutnya yang tak kalah penting. Jika sertifikat telah terbit, kekuatan hukum kepemilikan Pemkot Bukittinggi atas lahan-lahan tersebut menjadi tidak terbantahkan.
Langkah ini juga menjadi preseden baik bagi pengelolaan aset daerah di Indonesia, khususnya dalam kasus aset antardaerah yang kerap menimbulkan sengketa di kemudian hari.