Pencarian

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja 16 Tahun Pencuri Kabel Tembaga di Pasar Raya Padang, Kerugian Capai Rp 2,5 Juta

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:35 WIB
Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja 16 Tahun Pencuri Kabel Tembaga di Pasar Raya Padang, Kerugian Capai Rp 2,5 Juta
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan remaja 16 tahun pelaku pencurian kabel tembaga di Pasar Raya Padang.

PADANG — Aksi pencurian kabel tembaga di dalam toko elektronik yang meresahkan pedagang Pasar Raya Padang akhirnya terungkap. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pelakunya, seorang remaja di bawah umur, kurang dari dua pekan setelah peristiwa pencurian dilaporkan pemilik toko.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi. Antara lain satu tang pemotong merek Kodai bergagang oranye-hitam, dua pisau kater, serta uang tunai Rp 150 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kabel curian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami amankan beserta barang bukti di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujarnya.

Modus Memanjat Bangunan dan Menjual Hasil Curian Rp 480 Ribu

Peristiwa pencurian ini terungkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pemilik toko hendak membuka usahanya dan mendapati lampu tokonya tidak menyala, padahal aliran listrik di lokasi sekitar dalam kondisi normal.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada Miniature Circuit Breaker (MCB), korban baru menyadari bahwa kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya telah hilang. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polresta Padang.

Dalam pemeriksaan, remaja tersebut mengaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat bangunan. Setelah berhasil masuk, ia memotong kabel tembaga instalasi listrik menggunakan alat yang telah disiapkan. Kabel hasil curian tersebut kemudian dijualnya dengan harga Rp 480 ribu.

Penelusuran CCTV dan Olah TKP Kunci Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Klewang yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada identitas pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Padang. Sesuai dengan ketentuan SPPA, proses hukum terhadap anak dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dan diversi, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta rasa keadilan masyarakat.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fajarharapan.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks