SUMATERA BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan nominal tersebut terungkap dari hasil penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah. "Tapi tembusan ratusan miliar," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Modus Pengurusan Izin Tinggal WNA
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan 18 orang, lalu menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," ujar Budi.
Silmy diduga berperan aktif dengan memberikan perintah atau menerima sejumlah uang saat masih menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024. Modus yang digunakan adalah pengaturan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang diduga diperjualbelikan secara sistematis.
Delapan Tersangka dari Berbagai Eselon
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Daftar tersangka mencakup Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta dua kepala subdirektorat dan satu kepala kantor imigrasi. Dua staf Subdit Izin Tinggal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 12 B menjerat penerima gratifikasi yang tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja.
KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Lembaga antirasuah juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditahan.