Pencarian

KPK Tetapkan Delapan Tersangka, Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:25:31 WIB
KPK Tetapkan Delapan Tersangka, Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA di Sumatera Barat.

SUMATERA BARAT — Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6), menegaskan kasus ini bukan tindakan individu melainkan berlangsung secara sistemis. Pola, alur perintah, aliran uang, dan mekanisme pengurusan izin tinggal terbukti terstruktur—mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi, rekomendasi, hingga penerbitan izin di tingkat wilayah dan pusat.

Modus 'Setiap Klik Ada Harganya' dan Kode 'Malaikat'

Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi (2023-2024) diduga memerintahkan pemerasan melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra. Jaya kemudian menginstruksikan Kasubdit Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan dari setiap dokumen permohonan izin tinggal WNA—"setiap klik ada harganya," kata Setyo menirukan modus operandi.

Untuk menyamarkan aliran dana, para tersangka menggunakan kode distribusi khusus. Istilah 'malaikat' digunakan untuk distribusi uang kepada pejabat tinggi. Sementara itu, istilah pembayaran konser grup band—seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer—merepresentasikan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing.

Aliran Dana Rp357 Miliar dari 96 Rekening Bank

Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2025 dan data PPATK. Laporan transaksi keuangan menemukan aliran dana pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji/tunjangan. Sisanya, Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Selama periode 2022-2026, penerimaan uang secara langsung maupun melalui perantara setidaknya mencapai Rp145,5 miliar. "Uang tersebut kemudian dibagikan setiap pekan di hari Jumat," ungkap Setyo.

Pasal yang Disangkakan dan Status Tersangka

Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kini telah ditahan dan dinonaktifkan dari jabatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menyebut perbuatan para tersangka merupakan satu kesatuan rangkaian yang saling berkaitan hingga sempurnanya tindak pidana pemerasan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks