SUMATERA BARAT — Dua provinsi di Pulau Sumatra serempak memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan mengumumkan program pemutihan dengan sasaran berbeda: Lampung menyasar pemilik kendaraan yang menunggak sekaligus memberi insentif untuk wajib pajak taat, sedangkan Sumsel fokus pada pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB.
Skema Pemutihan Lampung: Bebas Tunggakan 5 Tahun, Diskon untuk yang Taat
Pemprov Lampung memberikan pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga maksimal lima tahun. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai PKB tahun berjalan. Artinya, tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Yang menarik, tahun ini Pemprov juga memberi perlakuan khusus bagi pemilik kendaraan yang selama ini taat membayar. Diskonnya bervariasi:
- 5 persen untuk wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu.
- 15 persen untuk yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut.
- 20 persen untuk pemilik kendaraan di atas 10 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.
- 25 persen untuk pemilik kendaraan di atas 15 tahun yang taat membayar PKB selama empat tahun.
"Biasanya yang mendapat manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam keterangan resmi di situs Pemprov.
Insentif Balik Nama dan Mutasi ke Lampung
Pemprov Lampung juga menyiapkan insentif khusus untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan masuk ke Lampung. Pemilik mobil mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sementara pemilik motor mendapat diskon lebih besar, yakni 50 persen. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk resmi mengadministrasikan kendaraannya di Lampung.
Sumsel: Bebas Denda 100 Persen, Potongan Pokok 50 Persen
Berbeda dengan Lampung, Pemprov Sumatera Selatan memilih skema pembebasan denda PKB sebesar 100 persen plus pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026 — hanya sebulan penuh.
Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Namun detail hadiah atau mekanisme gebyar tersebut belum dirilis lebih lanjut.
Catatan untuk Wajib Pajak
Wajib pajak di kedua provinsi disarankan segera mengecek status tunggakan dan memanfaatkan periode pemutihan. Di Lampung, masa berlaku program belum disebutkan secara spesifik, sementara Sumsel memberi batas tegas hingga akhir Juni 2026. Jangan sampai kelewatan, karena program pemutihan biasanya tidak diperpanjang.