PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini. Satlantas Polresta Padang menempatkan mobil pelayanan di Klinik Annisa Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Layanan dibuka sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pelayanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Persyaratan dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter. Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Proses perpanjangan biasanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit, tergantung antrean di lokasi. Petugas kepolisian juga akan melakukan verifikasi data dan foto pemohon di tempat.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Akun Instagram Resmi
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Faktor cuaca, gangguan operasional kendaraan, atau tugas mendadak menjadi penyebab perubahan yang paling sering terjadi.
Untuk memastikan layanan benar-benar beroperasi, warga disarankan mengecek informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Akun tersebut biasanya mengunggah pengumuman perubahan jadwal pada pagi hari atau sehari sebelumnya.
Alternatif Layanan di Lokasi Lain
Selain SIM Keliling, warga Kota Padang juga bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Padang yang berlokasi di Jalan Sudirman. Jam pelayanan di kantor tetap sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada hari kerja.
Bagi warga yang tidak sempat datang langsung, layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga tersedia. Namun, pemohon tetap harus datang ke lokasi yang ditentukan untuk proses foto dan tanda tangan digital.