LUBUK BASUNG — Harimau sumatra berkelamin betina berusia remaja itu masuk perangkap pada pukul 19.35 WIB, hanya 65 menit setelah kandang jebak diaktifkan petugas sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi pemasangan berada tidak jauh dari kandang kambing milik Afkir Soni (45), korban serangan satwa tersebut dua hari sebelumnya.
Kepala Balai Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan perangkap dipasang setelah pemerintah nagari melaporkan insiden pemangsaan ternak. Tim gabungan yang terdiri atas BKSDA, Tim Patroli Anak Nagari (Pagari), TNI, Polri, dan perangkat nagari langsung turun melakukan verifikasi lapangan.
Area Pemukiman dan Sekolah Jadi Pertimbangan Evakuasi
Penanganan dilakukan cepat karena lokasi kemunculan harimau berada di area padat aktivitas warga. Titik pemasangan kandang jebak berdekatan dengan SDN 10 Angge Palimbatan dan SMPN 1 Palupuh, sehingga risiko konflik dengan manusia dinilai tinggi.
Proses evakuasi saat ini tengah disiapkan BKSDA Sumbar untuk memindahkan harimau tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai lokasi pelepasliaran satwa dilindungi itu ke habitat aslinya.
Bagaimana Harimau Masuk Perangkap?
Peristiwa itu terungkap setelah penjaga SDN 10 Angge Palimbatan mendengar bunyi pintu kandang jebak yang turun. Wali Jorong Palimbatan kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas yang baru tiba di lokasi penginapan.
"Mendapatkan laporan, kami langsung ke lokasi untuk memastikan dan ternyata harimau sudah masuk kandang. Kandang terpasang sekitar 18.30 WIB, harimau masuk kandang dengan ukuran dua meter dan lebar 90 meter pukul 19.35 WIB," kata Ade Putra di Lubuk Basung, Rabu.
Kronologi Konflik: Kambing Warga Jadi Korban
Sebelum terperangkap, harimau tersebut dilaporkan memakan kambing milik Afkir Soni pada Minggu (9/8). Petugas BKSDA yang menerima laporan dari pemerintah nagari langsung melakukan serangkaian penanganan, mulai dari verifikasi lapangan, wawancara dengan pemilik ternak, hingga mencari tanda keberadaan satwa di sekitar lokasi.
Pemasangan kandang jebak menjadi langkah darurat untuk mengamankan satwa sekaligus melindungi warga. Harimau sumatra merupakan spesies kritis yang dilindungi undang-undang, sehingga penanganan konflik dilakukan dengan cara non-letal terlebih dahulu.