Pencarian

8 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Kembali ke Keluarga

Senin, 17 Agustus 2026 • 18:41:02 WIB
8 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT Ke-81 RI, Enam Kembali ke Keluarga
Enam warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung langsung bebas setelah menerima remisi khusus HUT Ke-81 RI.

LUBUKBASUNG — Enam warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung resmi kembali ke masyarakat setelah mendapatkan remisi khusus Hari Kemerdekaan. Mereka adalah bagian dari delapan narapidana yang menerima remisi R2, kategori pengurangan masa hukuman yang membuat seseorang langsung bebas pada hari yang sama.

Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung Budi Suharto menyebutkan, enam orang yang langsung bebas itu menerima pengurangan masa tahanan antara dua hingga empat bulan. Nama-nama yang bebas antara lain Yuli Amri Dedi Bin Yulius, Sandi Oktomi Putra Bin Asriwal, Ilham Bin Buyung Kaciak, Isal Bin Ubai, Rusdianto Bin Rusli Bujang, dan Janu Fitri Bin Iskandar.

Beragam Kasus dari KDRT hingga Pencurian dengan Pemberatan

Yuli Amri Dedi Bin Yulius menjalani pidana satu tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sandi Oktomi Putra Bin Asriwal dipidana tiga tahun karena penyalahgunaan narkotika, sementara Ilham Bin Buyung Kaciak menjalani hukuman tiga tahun enam bulan untuk kasus pencurian.

Dua warga binaan lainnya, Isal Bin Ubai dan Rusdianto Bin Rusli Bujang, terjerat kasus pencurian dengan pemberatan dengan lama hukuman masing-masing satu tahun serta dua tahun sembilan bulan. Janu Fitri Bin Iskandar melengkapi daftar dengan kasus tindak pidana penggelapan dan menjalani pidana dua tahun enam bulan.

Dua warga binaan lain yang juga menerima remisi R2 atas nama Hendrizal Bin Bahrizal dan satu orang yang sudah pindah ke Lapas lainnya. Hendrizal mendapat remisi tiga bulan untuk kasus narkotika, namun masih harus menjalani subsider.

Total 285 Warga Binaan Terima Remisi Umum

Secara keseluruhan, seluruh 285 warga binaan Lapas Lubuk Basung menerima remisi umum (RU1) pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Rinciannya, 138 orang menerima remisi berdasarkan Non PP Nomor 99 tahun 2021 dan 139 orang berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2021.

Untuk kategori Non PP Nomor 99, rinciannya adalah 20 orang mendapat remisi satu bulan, 35 orang dua bulan, 47 orang tiga bulan, 17 orang empat bulan, 17 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan. Sementara untuk kategori PP Nomor 99, empat orang mendapat satu bulan, 32 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 32 orang empat bulan, dan 18 orang lima bulan.

Remisi Jadi Motivasi Perbaikan Diri

Budi Suharto menegaskan remisi merupakan hak narapidana sekaligus bentuk pembinaan agar mereka bisa memperbaiki diri saat kembali ke keluarga dan masyarakat. Ia berharap pengurangan hukuman ini memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti program positif selama menjalani masa tahanan.

"Remisi ini merupakan hak dari narapidana dan bentuk pembinaan dalam memperbaiki diri untuk kembali ke keluarga maupun masyarakat," kata Budi Suharto di Lubuk Basung, Senin.

Bupati Agam Benni Warlis turut menyampaikan selamat kepada warga binaan yang langsung bebas. Ia mengingatkan agar mereka yang bebas bisa mandiri dengan bekal pembinaan yang diberikan, seperti beternak, berkebun, dan usaha kecil menengah yang telah dipelajari selama di dalam lapas.

"Mereka yang bebas bisa mandiri dengan pembinaan yang diberikan dan belum bebas bisa termotivasi," ujar Benni Warlis.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks