Pencarian

Bupati Agam Terbitkan Edaran Karhutla, Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar

Jumat, 11 September 2026 • 09:38:02 WIB
Bupati Agam Terbitkan Edaran Karhutla, Larang Buka Lahan dengan Cara Membakar
Kepala Dinas Kominfo Agam Roza Syafdefianti menyampaikan isi Surat Edaran Bupati Agam tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Bupati Agam Benni Warlis menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/434/BPBD-AG/IX/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 dan melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk yang mengatasnamakan kearifan lokal. Pemerintah kecamatan dan nagari diminta mensosialisasikan aturan ini hingga ke tingkat masyarakat.

LUBUK BASUNG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti menyatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.

Edaran ini menyasar seluruh pemerintah kecamatan dan nagari di Kabupaten Agam. Tujuannya mengurangi risiko kabut asap yang kerap melanda Sumatera Barat pada musim kemarau.

Apa Saja yang Diatur dalam Edaran Bupati Agam

Ada sejumlah poin yang wajib dipatuhi aparat kecamatan, nagari, dan masyarakat. Roza merinci kewajiban tersebut dalam keterangan di Lubuk Basung, Kamis.

  • Meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
  • Melarang setiap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, lahan, semak, vegetasi, serta sisa vegetasi — baik untuk pembukaan lahan, pembersihan lahan, maupun yang mengatasnamakan kearifan lokal dan kegiatan tradisional.
  • Pemerintah kecamatan dan nagari wajib mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui pertemuan, tempat ibadah, media sosial, media massa, dan sarana komunikasi lainnya.
  • Masyarakat diminta mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan pelaporan kejadian karhutla.
  • Warga diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi bahaya ISPA akibat kabut asap.

Mengapa Larangan Membakar Lahan Diperketat

Larangan membakar lahan ditegaskan berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk kegiatan pembukaan lahan secara tradisional. Pemerintah daerah menilai praktik tersebut berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama saat kondisi cuaca kering.

Kabut asap akibat karhutla berdampak langsung pada kesehatan warga. Penyakit ISPA menjadi ancaman utama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

"Pemerintah kecamatan, maupun nagari untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pertemuan, tempat ibadah, media sosial, media massa dan sarana komunikasi lainnya," kata Roza.

Nomor Darurat 112 Aktif 24 Jam

Jika terjadi kejadian darurat, warga diminta segera menghubungi panggilan darurat 112 Kabupaten Agam. Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam.

"Layanan ini gratis dan aktif selama 24 jam," kata Roza.

Roza juga mengajak seluruh warga Agam meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia menegaskan pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama.

"Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di Agam," katanya.

Follow sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks