PADANG — Kapal bernama KM ANTEL GT 15 itu ditangkap saat tengah beroperasi tanpa dokumen resmi. Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menyebut kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang menjadi syarat wajib setiap kapal beroperasi di perairan Indonesia.
“Kegiatan penangkapan ikan harus sah, legal, dan memiliki dokumen lengkap. Hal ini penting demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keberlanjutan sumber daya kelautan kita,” tegas Brigjen Pol Solihin dalam konferensi pers yang digelar Selasa (12/5/2026).
Modus Berlayar Malam Hari Tanpa Izin
Kapal tersebut diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di perairan Sikakap. Petugas menemukan kapal sedang aktif menangkap ikan hias saat patroli rutin. Dari hasil pemeriksaan cepat di lokasi, nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan berlayar yang sah.
Selain nahkoda, empat orang anak buah kapal (ABK) ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Seluruh kru dan kapal kini telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti 2.000 Ekor Ikan Hias Siap Jual
Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud mendata total 2.000 ekor ikan hias berbagai jenis yang disita. Ikan-ikan tersebut dalam kondisi hidup dan siap dipasarkan. Polisi masih mendalami jaringan pemasaran ikan hias ilegal dari kapal tersebut.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha perikanan di Sumatera Barat. Wakapolda menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah perairan, terutama yang mengancam kelestarian sumber daya alam laut.
Pengawasan Diperketat di Perairan Mentawai
Perairan Kepulauan Mentawai selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi penyumbang ikan hias nasional. Polda Sumbar melalui Ditpolairud terus meningkatkan patroli di kawasan tersebut untuk mencegah praktik penangkapan ilegal.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidik menjerat nahkoda dan pemilik kapal dengan Undang-Undang Perikanan yang ancaman hukumannya pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Pelaku juga terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar.