PADANG — Pembongkaran dipimpin Kasubid Pengendalian Bapenda Kota Padang, Rhio Yudha Gama, S.AP., yang bertindak berdasarkan evaluasi data izin dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Reklame yang diturunkan paksa berasal dari tiga kategori pelanggaran: izin kedaluwarsa, tunggakan pajak, dan pemasangan iklan rokok di area yang dilarang.
SP 1 hingga SP 3 Diabaikan Pemilik Reklame
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Feri Ferdian, S.Sos., menyatakan penindakan dilakukan setelah pemilik reklame tidak merespons surat peringatan yang dilayangkan bertahap. Peringatan diberikan tiga kali sebelum petugas akhirnya turun ke lapangan.
"Penertiban ini merupakan upaya menegakkan peraturan daerah sekaligus melindungi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," demikian penegasan Bapenda.
Feri menyebut kepatuhan wajib pajak reklame menjadi fokus utama, mengingat sektor ini menyumbang penerimaan daerah yang cukup signifikan bagi Padang.
Dasar Hukum: Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwako Nomor 9 Tahun 2024
Penindakan mengacu pada tiga regulasi sekaligus: Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwako Nomor 9 Tahun 2024, serta SK Wali Kota Padang Nomor 100.3.3.3/382/2026. Kombinasi aturan itu memberi Bapenda kewenangan menertibkan reklame yang tidak memenuhi ketentuan izin maupun kewajiban pajak.
Pemasangan reklame rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu pelanggaran yang ditindak dalam operasi tersebut. Aturan KTR di Padang melarang promosi produk tembakau di ruang publik tertentu.
Urus Izin Reklame Kini Bisa Lewat Aplikasi ALPAR
Bapenda mengingatkan seluruh pemilik usaha dan biro periklanan agar mengurus izin serta membayar pajak sebelum memasang reklame. Proses pengurusan dapat dilakukan melalui aplikasi ALPAR, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda.
Kemudahan layanan digital itu disebut sebagai upaya memangkas birokrasi sekaligus menekan angka pelanggaran izin reklame di kota tersebut.
Pemerintah menegaskan, reklame yang tidak memenuhi ketentuan berisiko ditertibkan. Kepatuhan terhadap izin dan pajak menjadi kewajiban setiap penyelenggara reklame di Kota Padang.