Pencarian

Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

Jumat, 29 Mei 2026 • 23:46:01 WIB
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Polisi Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Polisi mulai Operasi Patuh 2026 untuk menindak pelanggaran pelat nomor kendaraan yang dihalangi.

SUMATERA BARAT — Korlantas Polri resmi menjadwalkan Operasi Patuh 2026 pada 8–21 Juni. Fokus utama operasi kali ini adalah pelanggaran terhadap pelat nomor kendaraan, baik motor maupun mobil, yang sengaja dihalangi atau tidak sesuai standar. Langkah ini diambil menyusul maraknya modus pengendara yang menutup pelat demi menghindari kamera ETLE.

Modus Tutup Pelat Makin Kreatif, Polisi Bereaksi

Belakangan ini, banyak pengendara menggunakan stiker reflektif, baut berwarna gelap, hingga cover pelat yang membuat angka tidak terbaca. Beberapa bahkan sengaja membengkokkan pelat agar kamera ETLE gagal menangkap nomor polisi. Praktik ini dianggap merugikan karena menghambat penegakan hukum berbasis digital yang sudah berjalan efektif di berbagai kota besar.

Korlantas menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan pidana ringan. Sanksinya berupa tilang dengan denda maksimal sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan Gabungan: ETLE Statis, Mobile, dan Razia Manual

Operasi Patuh 2026 tidak hanya mengandalkan kamera ETLE statis yang terpasang di titik-titik tertentu. Polisi juga akan menerjunkan ETLE mobile yang dipasang di kendaraan patroli. Razia manual di jalan raya tetap dilakukan untuk memeriksa langsung kondisi pelat nomor kendaraan.

Pengendara yang kedapatan memodifikasi pelat hingga tidak sesuai standar pabrik akan langsung ditindak. Termasuk pelat yang terhalang aksesori, lampu tambahan, atau bahkan kotoran yang sengaja dibiarkan.

Dampak ke Pemilik Kendaraan: Siap-Siap Tilang dan Denda

Bagi pemilik kendaraan yang saat ini memasang aksesori penghalang pelat, ada waktu kurang dari dua bulan untuk membongkarnya. Polisi tidak akan memberikan toleransi selama masa operasi. Setiap pelanggaran yang terekam ETLE maupun terjaring razia akan langsung diproses.

Denda tilang untuk pelanggaran pelat nomor mencapai Rp 500.000 untuk ranmor, berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Selain itu, kendaraan bisa ditahan jika pelat dianggap tidak sah atau palsu.

Korlantas: Operasi Ini untuk Edukasi, Bukan Cari-Cari Kesalahan

Meski terkesan represif, Korlantas menyebut Operasi Patuh 2026 lebih bersifat edukatif. Tujuannya membangun kesadaran bahwa pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang harus terbaca jelas. "Kami ingin pengendara patuh, bukan cuma takut tilang," ujar perwakilan Korlantas dalam keterangan resmi.

Operasi ini juga menjadi sinyal bahwa era penegakan hukum lalu lintas berbasis digital sudah tidak bisa dihindari. Kamera ETLE terus ditambah jumlahnya di berbagai wilayah, termasuk jalan tol dan jalur arteri utama.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks