PADANG — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, memastikan bahwa seluruh aspirasi warga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi. “Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah,” ujarnya di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Izin Diterbitkan Setelah Semua Syarat Terpenuhi
Helmi menegaskan bahwa penerbitan IUP tersebut telah melalui prosedur yang ketat. Sebelum izin diberikan, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang.
Salah satu syarat krusial adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. “Tanpa adanya persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Helmi.
Selain itu, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis terkait.
Mekanisme Evaluasi Tetap Berpedoman pada Hukum
Meski membuka ruang evaluasi, Helmi menekankan bahwa setiap keputusan harus berada dalam koridor hukum. “Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah provinsi memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh jika setelah izin diterbitkan muncul dinamika di tengah masyarakat atau terjadi perubahan kondisi di lapangan. Mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi Lintas Instansi untuk Penyelesaian Objektif
Helmi menyebutkan, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya. Koordinasi ini dilakukan untuk mengawal proses evaluasi agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data serta fakta di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Prinsip utama yang dipegang adalah kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.