PADANG — Dinas Perdagangan Kota Padang telah mendata dan memverifikasi pedagang berdasarkan kartu tanda penduduk serta jenis barang dagangan sebelum penempatan di lokasi baru. Data itu menjadi dasar penentuan zona berjualan di basement Blok II dan Blok III Pasar Raya.
Fizlan menyebut pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang di lokasi relokasi. Perbaikan kios, sistem drainase, pencahayaan, serta peningkatan sirkulasi udara lewat pemasangan blower dan kipas angin masuk dalam paket pembenahan.
Dukungan keamanan juga disiapkan melalui penempatan petugas, pemasangan kamera pengawas atau CCTV, dan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup.
Tanpa Biaya Sewa, Tetapi Tetap Kena Retribusi Bulanan
Pedagang yang menempati basement Blok II dan Blok III tidak dibebankan biaya sewa tempat. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan membayar retribusi bulanan sesuai peraturan yang berlaku.
Fizlan memahami kekhawatiran sebagian pedagang bahwa pemindahan ke basement akan menekan pendapatan dan mengganggu kelancaran transaksi. Pemerintah berpegang pada penilaian bahwa Jalan Sandang Pangan merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya.
"Pemerintah telah lebih dahulu menyampaikan rencana penertiban sebelum pelaksanaannya dilakukan," kata Fizlan, Kamis (22/10/2026).
Sosialisasi Sejak Mei 2026 dan Surat Edaran September
Menanggapi keluhan soal minimnya sosialisasi, Fizlan menyatakan rencana penataan telah disampaikan sejak Mei 2026. Saat itu pemerintah menggelar pertemuan dengan para pedagang beserta ketua kelompok untuk menjelaskan rencana penataan kawasan.
Pada September 2026, Pemko Padang menerbitkan surat edaran yang mengatur lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan. Informasi kebijakan itu disebarluaskan melalui media sosial dan media elektronik.
Fizlan menilai munculnya petisi dan surat penolakan sebagai respons pedagang terhadap kebijakan. Namun ia menegaskan pemerintah sudah lebih dulu menyampaikan rencana penertiban.
Batas Waktu Relokasi Mandiri Sebelum Petugas Turun ke Lapangan
Pedagang masih diberi kesempatan memindahkan barang dan lapak secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan petugas. Pemerintah telah memberikan batas waktu melalui surat imbauan agar relokasi mandiri segera dilakukan.
Apabila kesempatan itu tidak dimanfaatkan, petugas akan turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban.
DPRD Padang Minta Pendekatan Kemanusiaan Usai Kericuhan
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya mendukung upaya penataan kawasan Pasar Raya. Ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan dilakukan secara terencana, mengedepankan pendekatan kemanusiaan, dan melibatkan komunikasi yang baik dengan para pedagang.
Menurut Rachmad, penertiban memang diperlukan untuk mewujudkan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah harus memastikan prosesnya berjalan proporsional sehingga tidak memicu perselisihan antara petugas dan pedagang.
Ia menilai insiden kericuhan dalam penertiban pada Rabu (21/10/2026) perlu menjadi evaluasi bagi Pemko Padang. Persoalan yang muncul di lapangan harus diidentifikasi agar penataan berikutnya berjalan lebih kondusif.
Rachmad meminta organisasi perangkat daerah terkait membuka kesempatan dialog dengan para pedagang untuk menemukan jalan keluar yang bisa diterima bersama. Pembenahan kawasan pasar tetap perlu dilaksanakan, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha serta sumber penghasilan pedagang yang terdampak relokasi.